Perkawinan Dayak Maanyan di
Kalimantan
Berbicara
untuk memahami Kebudayaan Dayak Maanyan sekarang bukanlah hal yang mudah. Perubahan
begitu cepat yang telah dialami suku ini terutama setelah lebih setengah abad
berlalu. Nilai - nilai telah bergeser dan berubah, karena pengaruh yang masuk
ke tengah – tengah masyarakatnya. Pengaruh Pemerintah Belanda, Jepang, zaman
pergolakan hingga tercapainya kemerdekaan bangsa kita, zaman Orde Baru dan
setelah keruntuhan orde baru sampai Pemerintahan saat ini.
Suku Dayak Maanyan (olon Maanjan/meanjan) atau Suku Dayak Barito Timur merupakan salah satu dari bagian sub suku Dayak dan juga
merupakan salah satu dari suku-suku Dusun (Kelompok Barito bagian Timur)
sehingga disebut juga Dusun Maanyan.
Suku-suku Dusun termasuk golongan rumpun Ot Danum (Menurut
J.Mallinckrodt 1927) walaupun dikemudian hari teori tersebut dipatahkan oleh
A.B Hudson 1967 yang berpendapat bahwa orang Maanyan adalah cabang dari
"Barito Family". Mereka disebut rumpun suku Dayak sehingga
disebut juga Dayak Maanyan. Suku
Dayak Maanyan mendiami bagian timur provinsi Kalimantan Tengah, terutama di Kabupaten Barito Timur dan sebagian Kabupaten Barito Selatan yang disebut Maanyan I. Suku Dayak Maanyan juga
mendiami bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Tabalong yang disebut Dayak Warukin. Dayak Balangan (Dusun Balangan) yang terdapat di Kabupaten Balangan dan Dayak Samihim yang terdapat di Kabupaten Kotabaru juga digolongkan ke dalam suku Dayak Maanyan. Suku
Maanyan di Kalimantan Selatan dikelompokkan sebagai Maanyan II.
Suku Maanyan secara administrasi baru muncul dalam
sensus tahun 2000 dan merupakan 2,80% dari penduduk Kalimantan Tengah,
sebelumnya suku Maanyan tergabung ke dalam suku Dayak pada sensus 1930.
Menurut orang Maanyan, sebelum menempati kawasan
tempat tinggalnya yang sekarang, mereka berasal dari hilir (Kalimantan
Selatan). Walaupun sekarang wilayah Barito Timur tidak termasuk dalam wilayah
Kalimantan Selatan, tetapi wilayah ini dahulu termasuk dalam wilayah terakhir Kesultanan Banjar sebelum
digabung ke dalam Hindia Belanda tahun 1860, yaitu wilayah Kesultanan Banjar yang telah
menyusut dan tidak memiliki akses ke laut, sebab dikelilingi daerah-daerah Hindia Belanda.
Menurut situs "Joshua Project" suku
Maanyan berjumlah 71.000 jiwa.
Menurut sastra lisan suku Maanyan, setelah mendapat
serangan Marajampahit (Majapahit) kepada Kerajaan Nan Sarunai, suku ini
terpencar-pencar menjadi beberapa sub-etnis. Suku ini terbagi menjadi beberapa
subetnis, di antaranya:
Keunikan Suku Dusun Maanyan, antara lain mereka
mempraktikkan ritus pertanian, upacara kematian yang rumit, serta memanggil
dukun (balian) untuk mengobati penyakit mereka.
Kata “Maanyan”
masih simpang siur dalam mengartikannya. "Ma" artinya ke dan "Anyan"
berarti tanah kering dan berpasir. Jadi orang yang mendiami tanah kering dan
berpasir, tetapi ada juga yang berpendapat dan mengartikan, ialah orang yang
mendiami Gusung Kadumanyan.
Suku Dayak
Maanyan tidak mengenal raja. Pemimpin merupakan Kepala Suku. Yang menjadi
pemimpin karena kecakapan, jujur, adil, dan berani. Pemimpin yang lalim tak
akan terpilih. Pemilihan melalui musyawarah kemudian didudus atau
dinobatkan. Di dalam pendudusan ia harus berjanji berlaku jujur dan
adil.Pemimpin tertinggi disebut Damung merangkap Uria. mengatur pemerintahan
merangkap menjadi Panglima atau orang kebal, menjaga keamanan. Penghulu atau
Kepala Adat mengatur jalan dan ketaatan Hukum Adat. Balian atau Wadian
melaksanakan kepercayaan. Pada waktu ini hanya ada Kepala Adat dengan beberapa
orang anggotanya terdiri dari Mantir dang Penghulu, termasuk para Balian.
Sedangkan Kampung dipimpin oleh Kepala Kampung. Kepala Kampung sekarang lebih
terpilih dari kehendak Pemerintah ketimbang pilihan rakyatnya.
Kepala Adat
dan Penghulu bertanggung jawab dibidang Adat, melaksanakan, mengatur agar tidak
salah menurut kebiasaan adat. Dalam pelaksanaan selalu melalui musyawarah
termasuk harus disaksikan oleh Kepala Kampung.
Pada Suku
Dayak Maanyan sejak anak masih di dalam kandungan ada upacaranya : Naranang
bila anak dalam rahim sudah meningkat 7 bulan, terutama pada kelahiran atau
kehamilan yang pertama kali. Kemudian ada upacara "Malas Bidan"
dan memberi nama berlaku sesudah tanggal tali pusat si bayi. Dan ada lagi pesta
"Nganrus ia" atau "Mubur Walenun" atau pesta
turun mandi. Ketiga upacara tersebut selamanya memakai Balian.
Orang
Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah
mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan
persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak
menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan
yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan
perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah
tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan,
perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita
harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga.
Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab
masing-masing.
Tahap
pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing,
kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu
terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung
bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.
Pesta
perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni
meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat
"Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang
pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh"
atau jalan meminang si gadis.
Cara-cara
lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi"
dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau"
dan cara kawin "Lari"
Perkawinan menurut pandangan orang
Dayak Kalimantan adalah sesuatu yang
luhur dan suci dan merupakan lembaga seksualitas dalam masyarakat
tertentu. Perkawinan adat di kalangan masyarakat dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan.
Walaupun masyarakat Dayak kini telah menganut agama berbeda antara lain :
Islam, Kristen, Katolik dan Kaharingan.
Perkawinan menurut adat bertujuan
untuk :
1. Perkawinan secara adat bertujuan
untuk mengatur hidup dan perilaku belom bahadat.
2. Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
3. Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
4. Menjamin kelangsungan hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata garis keturunan yang teratur.
5. Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak lugs
7. Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan
antar suku.
2. Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
3. Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
4. Menjamin kelangsungan hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata garis keturunan yang teratur.
5. Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak lugs
7. Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan
antar suku.
Persyaratan
perkawinan menurut adat :
1. Telah berusia 16 tahun ke atas
untuk laki-laki
2. Sesudah haid pertama bagi perempuan
3. Sehat jasmani dan rohani 4. Tidak sedang dipanggul/dipinang oleh orang lain
5. Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
6. Bersedia menerima sanksi adat.
2. Sesudah haid pertama bagi perempuan
3. Sehat jasmani dan rohani 4. Tidak sedang dipanggul/dipinang oleh orang lain
5. Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
6. Bersedia menerima sanksi adat.
Surat
perkawinan menurut adat Dayak adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh
Damang Kepala Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
-
Surat perkawinan adat bertujuan untuk :
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan melindungi hak-hak anak bila ada.
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan melindungi hak-hak anak bila ada.
-
Surat
perkawinan adat bermanfaat untuk :
1. Bukti otentik tertulis telah memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat orang lain tunduk kepada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah
3. Mengatur hak dan kewajiban Berta pembagian harta milik bersama (ramo rupa
tangan)
4. Melindungi hak dalam menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5. Tanda bukti status dalam masyarakat.
1. Bukti otentik tertulis telah memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat orang lain tunduk kepada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah
3. Mengatur hak dan kewajiban Berta pembagian harta milik bersama (ramo rupa
tangan)
4. Melindungi hak dalam menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5. Tanda bukti status dalam masyarakat.
1.
Sistem Perkawinan Adat
Sistem perkawinan
menurut hukum adat ada 3 macam :
a. Sistim
Endogami Yaitu
suatu sistim perkawinan yang hanya memperbolehkan seseorang melakukan
perkawinan dengan seorang dari suku keluarganya sendiri.
b. Sistim
Eksogami Yaitu
suatu sistim perkawinan yang mengharuskan seseorang melakukan perkawina dengan
seorang dari luar suku keluarganya.
c. Sistim
Eleutherpgami Yatu
sistim perkawinan yang tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya
dalam sistim endogami ataupun exogami.
Laragan yang terdapat
dalam sistim ini adalah larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan,
yaitu larangan karena :
a. Nasab ( = turunan dekat ), seperti kawin
dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus keatas dan
kebawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
b. Musyaharah (=per iparan) seperti kawin dengan
ibu tiri, menantu, mertua anak tiri.
2.
Asas - asas Perkawinan Adat
Asas-asas perkawinan
menurut hukum adat sebagai berikut :
a. perkawinan bertujuan
membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai,
bahagia dan kekal.
b. Perkawinan tidak saja
harus sah dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan, tetapi juga harus
mendapat pengakuan dari para anggota kerabat.
c. Perkawinan harus
didasarkan atas persetujuan anggota keluarga dan anggota kerabat.Masyarakat
adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat.
d. Perkawinan dapat
dilaksanakan oleh seseorang pria dengan beberapa wanita, sebagai istri
kedudukannya masing masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
e. Perkawinan dapat
dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak anak.
Begitu pula walauoun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan ijin orang
tua/ keluarga dan kerabat.
f. Perceraian ada yang
boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh. Perceraian antara suami istri dapat
berakibat pecahnya kekerabatan antara kedua belah pihak.
g. Keseimbangan kedudukan
antara suami dan istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri
yang berkedudkan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah
tangga.
Menurut
cara terjadinya atau persiapan perkawinan bentuk- bentuk perkawinan adat
dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
1.
Perkawinan Pinang Yaitu
bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan perkawinan dilaksanakan dengan
cara meminang atau melamar. Pinangan pada umumnya dari pihak pria kepada wanita
untuk menjalin perkawinan.
2.
Perkawinan Lari Bersama Yaitu
perkawinan dimana calon suami dan istri berdasarkan atas persetujuan kedua
belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai keharusan sebagai akibat
perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk melangsungkan perkawinan.
3.
Kawin Bawa Lari Yaitu
bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki melarikan seorang wanita secara
paksa.
Berdasarkan
atas tata susunan kekerabatan perkawinan dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
a.
Bentuk perkawinan pada masyarakat Patrilineal dibedakan
menjadi :
1.
Perkawinan
Jujur, Suatu
bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan jujur. Oleh pihak laki- laki
kepada pihak perempuan, sebagai lambang diputuskannya kekeluargaan sang istri
dengan orang tua, kerabat, dan persekutuannya.
2.
Perkawinan
Mengabdi Yaitu
perkawinan yang disebabkan karena pihak pria tidak dapat memenuhi syarat-
syarat dari pihak wanita. Perkawinan
dilaksanakan dengan pembayaran perkawinan dihutang atau ditunda. Dengan
perkawinan mengabdi maka pihak pria tidak usah melunasi uang jujur. Pria
mengabdi pada kerabat mertuanya sampai utangnya lunas.
3.
Perkawinan
Mengganti/ Levirat Yaitu
perkawinan antara seorang janda engan saudara laki-laki almarhum suaminya. Bentuk perkawinan ini adalah sebagai
akibat adanya anggapan bahwa seorang istri telah dibeli oleh pihak suami dengan
telah membayar uang jujur. Perkawinan mengganti di Batak disebut “paraekhon”,
di Palembang dan Bengkulu disebut dengan “ganti tikar” dan di Jawa
dikenal dengan “medun ranjang”.
4.
Perkawinan
Meneruskan/ Sorotan Yaitu
bentuk perkawinan seorang balu (duda) dengan saudara perempuan almarhum
istrinya. Perkawinan ini tanpa pembayaran yang jujur yang baru, karena istri
kedua dianggap meneruskan fungsi dari istri pertama. Tujuan perkawinan ini supaya terjalinnya keutuhan keluarga
(hubungan kekeluargaan) agar kehidupan anak-anak yang lahir dari perkawinan
yang lalu tetap terpelihara juga untuk menjaga keutuhan harga kekayaan (harta
perkawinan). Di Jawa disebut dengan perkawinan “Ngarang wulu”
5.
Perkawinan
Bertukar Bentuk
perkawinan dimana memperbolehkan sistem perkawinan timbal balik (symetris
connubium). Sehingga
pembayaran jujur yang terhutang secara timbal balik seakan-akan dikompensikan,
pembayaran jujuar bertimbal balik diperhitungkan satu dengan yang lain,
sehingga keduanya menjadi hapus. Dalam
masyarakat Patrilineal dikenal perkawinan yang dilakukan “tanpa pembayaran
perkawinan (uang jujur)”
6.
Perkawinan
Ambil Anak Yaitu
perkawinan yang dilakukan tanpa pembayaran jujur, yaitu dengan menganggkat si
suami sebagai anak laki-laki mereka, sehingga si istri tetap menjadi anggota
clan semula. Si suami telah menjadi anak laki-laki dari ayah si istri, sehingga
anak-anak yang lahir kelak akan menarik garis keturunan ayahnya. Alasan dilakukannya perkawinan Ambil
Anak karena dalam masyarakat Patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki,
sehingga hubungan patrilinealnya akan punah.
Menurut kepercayaan orang Maanyan, merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi
persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Menurut adat
istiadat suku dayak Maanyan yang sudah turun temurun, proses pernikahan haruslah melalui prosesi
yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat, dimana ada beberapa poin yang harus
dipenuhi baik oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dan kedua
belah pihak kepada para tetua adat.
Jenis perkawinan adat Maanyan :
1. Adu
Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang
merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu,
akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain
dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih
mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah
pihak.
2. Adu Ijari,
perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta
dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak
kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti
berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan
Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi
ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3. Adu
Pangu’I, perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua
mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh
Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4. Adu Gapit
Matei Mano, ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua
mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya
mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu
sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun
bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak,
atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua
mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan
berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai.
Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut
Wawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
5. Adu Gapit
Matei Iwek, pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”,
tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi
atau iwek.
6. Adu Gapit
Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9
buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo.
Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan
perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum
adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.
Ketentuan hukum adat
itu adalah :
1. Hukum Kabanaran 12
rial
2. Hukum Pinangkahan,
artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita
menikah lebih dahulu dari kakaknya.
3. Hukum adat, harus
memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang
bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4. Pihak mempelai pria
harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Acara perkawinan ini
dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo.
Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam.
Pada
acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini
sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk
dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan.
Acara
Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan
Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung
Ju’e”. Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu,
setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu
disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu
disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.
Catatan :
Real adalah mata
uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan
berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.Mantir dan Pangulu
memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi
wawaling dan hadirin memberi Turus
Tajak.Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai
membina rumah tangga yang baik dan
sempurna untuk kemudian hari. Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang
dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai
wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam
puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan
penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria.
Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh
orang membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang
pemegang tombak.
Beberapa
prosesi Pemenuhan Hukum adat :
1.
Natas Ban’nyang
Maksudnya adalah ketika calon mempelai pria dan
sanak saudaranya akan datang ketempat mempelai wanita,
maka ia harus melalui proses Natas Ban'nyang atau memutuskan penghalang gerbang yang
dipasang oleh keluarga calon mempelai wanita. Ritual ini menggunakan bahasa yang lebih klasik
lagi yang disebut dengan bahasa pangun'raun.
Dalam proses ini, selain dilakukan
pembicaraan adat singkat, akan
disuguhkan juga minuman tuak asli buatan para sesepuh suku. Ketika proses ini bisa dilalui,
calon pengantin pria dan keluarganya diperbolehkan masuk halaman rumah calon
mempelai wanita. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan peribadatan menurut agama yang dianut
oleh para mempelai.
2.
Pemenuhan Hukum Adat
Disini,
keluarga calon mempelai wanita akan meminta hak
- hak yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria karena telah berani
datang untuk mengambil anak dari si calon mempelai wanita. Kadang pembicaraan yang timbul menjurus kepada
kelucuan, jadi tidak heran jika bisa membuat orang yang menyaksikannya tertawa
karena prosesnya.
Pemenuhan Hukum Adat bukanlah pernikahan
sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal sebelum dilaksanakannya Akad
Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan agama dan Undang-Undang yang sah
dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah anda bersanding untuk memenuhi
Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah sebagai pasangan suami isteri,
karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.
3.
Iwurung Juwe
Prosesi
adat yang disebut
dengan Iwurung juga dilaksanakan
setelah selesainya acara keagamaan dan pemenuhan hukum adat. Maksud dari proses
ini adalah para penari dan penghulu adat akan mencari calon mempelai wanita (Wurung Juwe) yang dikehendaki oleh calon mempelai pria. Ketika proses ini berakhir dan kedua
pasangan telah berdampingan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan surat
perjanjian pemenuhan hukum adat tersebut.
Ketika anda (calon pengantin pria) duduk
di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh pasukan dayak dan dayang-dayangnya
karena dipanggil oleh penghulu adat untuk meminta bantuan menemukan wurung
juwe (calon pengantin wanita) yang ingin anda persunting. Setelah
pasukan dayak dan dayangnya bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan
dijawab oleh penghulu adat, maka merekapun mulai mencari wurung juwe tersebut.
Hal yang unik dan menarik adalah anda
akan didatangkan dua orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak
tersebut dan mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa
adalah orang yang anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab
"tidak" atau "ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana
anda mengetahui ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.
Wurung Juwe bayangan
Wurung Juwe bayangan lainnya
Hal yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan
seperti yang dilakukan oleh salah satu calon pengantin pria yang berkata
"kebiasaan saya untuk mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah
dengan memasang kacamata saya terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini
segalanya tentang pujaan hati saya akan terlihat terang dan menyejukan hati
saya". Kadang mendengar guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut
tertawa.
Disamping itu Pasukan Dayak adalah pasukan yang
memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik juga, sehingga anda sebagai
calon pengantin pun bisa terbawa. Misalnya begini, ketika wurung juwe yang
mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan dayak
bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung juwe anda,
karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami yang
kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan acara
Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini
juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka
balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda.
Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka
para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka
(walaupun hanya sebatas bercanda).
Suguhan tarian dayak di hadapan calon pengantin
Setelah acara mendapatkan wurung juwe ini selesai,
anda juga disuguhkan tarian khusus pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari
situ pula anda mendapatkan wejangan langsung dari pimpinan pasukan dayak
tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.
Nah, jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon
isteri yang berasal dari suku Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk
mengikuti dan merasakan bagian demi bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang
merupakan bagian dari proses awal memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana
kenangan terindah untuk menikmati acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup
anda.
4.
Turus
Tajak
Selesai
proses di atas selesai, kemudian
dilanjutkan dengan prosesi adat Turus
Tajak di mana para orang tua
diberikan kesempatan untuk memberikan wejangan atau petuah kepada kedua calon
mempelai tersebut. Setelah proses ini
selesai, maka ditutup dengan doa menurut kepercayaan dan keyakinan dari kedua
mempelai.
Macam-macam Tata Cara Perkawinan
Adat :
1. Singkup
Purung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa :
- Keagungan Mantir
- Kabanaran
- Pamania Pamakaian
- Tutup Huban (kalau ada)
- Kalakar, Taliwakas
- Turus Tajak
- Pilah Saki tetap dilaksanakan.
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa :
- Keagungan Mantir
- Kabanaran
- Pamania Pamakaian
- Tutup Huban (kalau ada)
- Kalakar, Taliwakas
- Turus Tajak
- Pilah Saki tetap dilaksanakan.
2. Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
3. Adu Jari
(adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
4. Adu Hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda – pemudi.
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda – pemudi.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar