Rabu, 15 Januari 2014

TUGAS UAS TIK



Perkawinan Dayak Maanyan di Kalimantan


Berbicara untuk memahami Kebudayaan Dayak Maanyan sekarang bukanlah hal yang mudah. Perubahan begitu cepat yang telah dialami suku ini terutama setelah lebih setengah abad berlalu. Nilai - nilai telah bergeser dan berubah, karena pengaruh yang masuk ke tengah – tengah masyarakatnya. Pengaruh Pemerintah Belanda, Jepang, zaman pergolakan hingga tercapainya kemerdekaan bangsa kita, zaman Orde Baru dan setelah keruntuhan orde baru sampai Pemerintahan saat ini.
Suku Dayak Maanyan (olon Maanjan/meanjan) atau Suku Dayak Barito Timur merupakan salah satu dari bagian sub suku Dayak dan juga merupakan salah satu dari suku-suku Dusun (Kelompok Barito bagian Timur) sehingga disebut juga Dusun Maanyan. Suku-suku Dusun termasuk golongan rumpun Ot Danum (Menurut J.Mallinckrodt 1927) walaupun dikemudian hari teori tersebut dipatahkan oleh A.B Hudson 1967 yang berpendapat bahwa orang Maanyan adalah cabang dari "Barito Family". Mereka disebut rumpun suku Dayak sehingga disebut juga Dayak Maanyan. Suku Dayak Maanyan mendiami bagian timur provinsi Kalimantan Tengah, terutama di Kabupaten Barito Timur dan sebagian Kabupaten Barito Selatan yang disebut Maanyan I. Suku Dayak Maanyan juga mendiami bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Tabalong yang disebut Dayak Warukin. Dayak Balangan (Dusun Balangan) yang terdapat di Kabupaten Balangan dan Dayak Samihim yang terdapat di Kabupaten Kotabaru juga digolongkan ke dalam suku Dayak Maanyan. Suku Maanyan di Kalimantan Selatan dikelompokkan sebagai Maanyan II.
Suku Maanyan secara administrasi baru muncul dalam sensus tahun 2000 dan merupakan 2,80% dari penduduk Kalimantan Tengah, sebelumnya suku Maanyan tergabung ke dalam suku Dayak pada sensus 1930.
Menurut orang Maanyan, sebelum menempati kawasan tempat tinggalnya yang sekarang, mereka berasal dari hilir (Kalimantan Selatan). Walaupun sekarang wilayah Barito Timur tidak termasuk dalam wilayah Kalimantan Selatan, tetapi wilayah ini dahulu termasuk dalam wilayah terakhir Kesultanan Banjar sebelum digabung ke dalam Hindia Belanda tahun 1860, yaitu wilayah Kesultanan Banjar yang telah menyusut dan tidak memiliki akses ke laut, sebab dikelilingi daerah-daerah Hindia Belanda.
Menurut situs "Joshua Project" suku Maanyan berjumlah 71.000 jiwa.
Menurut sastra lisan suku Maanyan, setelah mendapat serangan Marajampahit (Majapahit) kepada Kerajaan Nan Sarunai, suku ini terpencar-pencar menjadi beberapa sub-etnis. Suku ini terbagi menjadi beberapa subetnis, di antaranya:
-          Maanyan Paku
-          Maanyan Paju Epat (murni)
-          Maanyan Dayu
-          Maanyan Paju Sapuluh (ada pengaruh Banjar)
-          Maanyan Banua Lima/Paju Dime (ada pengaruh Banjar)
-          Maanyan Warukin (ada pengaruh Banjar)
-          Maanyan Jangkung (sudah punah, ada pengaruh Banjar)
Keunikan Suku Dusun Maanyan, antara lain mereka mempraktikkan ritus pertanian, upacara kematian yang rumit, serta memanggil dukun (balian) untuk mengobati penyakit mereka.


Kata “Maanyan” masih simpang siur dalam mengartikannya. "Ma" artinya ke dan "Anyan" berarti tanah kering dan berpasir. Jadi orang yang mendiami tanah kering dan berpasir, tetapi ada juga yang berpendapat dan mengartikan, ialah orang yang mendiami Gusung Kadumanyan.

Suku Dayak Maanyan tidak mengenal raja. Pemimpin merupakan Kepala Suku. Yang menjadi pemimpin karena kecakapan, jujur, adil, dan berani. Pemimpin yang lalim tak akan terpilih. Pemilihan melalui musyawarah kemudian didudus atau dinobatkan. Di dalam pendudusan ia harus berjanji berlaku jujur dan adil.Pemimpin tertinggi disebut Damung merangkap Uria. mengatur pemerintahan merangkap menjadi Panglima atau orang kebal, menjaga keamanan. Penghulu atau Kepala Adat mengatur jalan dan ketaatan Hukum Adat. Balian atau Wadian melaksanakan kepercayaan. Pada waktu ini hanya ada Kepala Adat dengan beberapa orang anggotanya terdiri dari Mantir dang Penghulu, termasuk para Balian. Sedangkan Kampung dipimpin oleh Kepala Kampung. Kepala Kampung sekarang lebih terpilih dari kehendak Pemerintah ketimbang pilihan rakyatnya.

Kepala Adat dan Penghulu bertanggung jawab dibidang Adat, melaksanakan, mengatur agar tidak salah menurut kebiasaan adat. Dalam pelaksanaan selalu melalui musyawarah termasuk harus disaksikan oleh Kepala Kampung.

Pada Suku Dayak Maanyan sejak anak masih di dalam kandungan ada upacaranya : Naranang bila anak dalam rahim sudah meningkat 7 bulan, terutama pada kelahiran atau kehamilan yang pertama kali. Kemudian ada upacara "Malas Bidan" dan memberi nama berlaku sesudah tanggal tali pusat si bayi. Dan ada lagi pesta "Nganrus ia" atau "Mubur Walenun" atau pesta turun mandi. Ketiga upacara tersebut selamanya memakai Balian.



Orang Maanyan memandang perkawinan itu luhur dan suci, karenanya diusahakan semeriah mungkin, memenuhi segala ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan. Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan antara kedua orang tua. Kebanyakan perkawinan masa lalu diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak, menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.

Tahap pertama keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat ditentukan oleh pihak wanita.

Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.

Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari"

Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Kalimantan adalah sesuatu yang  luhur dan suci dan merupakan lembaga seksualitas dalam masyarakat tertentu. Perkawinan adat di kalangan masyarakat dayak telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak kini telah menganut agama berbeda antara lain : Islam, Kristen, Katolik dan Kaharingan.

Perkawinan menurut adat bertujuan untuk :
1. Perkawinan secara adat bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belom bahadat.
2. Mengatur hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan tidak tercela.
3. Menata kehidupan berumah tangga yang baik sejak dini, tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
4. Menjamin kelangsungan hidup suatu suku /punk dan medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata garis keturunan yang teratur.
5. Menetapkan status sosial dalam masyarakat.
6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tedadi dalam pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela ataupun kutuk yang berdampak lugs
7. Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada komplik internal, eksternal dan
antar suku. 

Persyaratan perkawinan menurut adat :
1. Telah berusia 16 tahun ke atas untuk laki-laki
2. Sesudah haid pertama bagi perempuan
3. Sehat jasmani dan rohani 4. Tidak sedang dipanggul/dipinang oleh orang lain
5. Bersedia memenuhi persyaratan hukum adat
6. Bersedia menerima sanksi adat. 

Surat perkawinan menurut adat Dayak adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.

-           Surat perkawinan adat bertujuan untuk :
1. Menetapkan status
2. Melindungi mereka dari prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan status anak dan melindungi hak-hak anak bila ada. 

-          Surat perkawinan adat bermanfaat untuk :
1. Bukti otentik tertulis telah memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat orang lain tunduk kepada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah
3. Mengatur hak dan kewajiban Berta pembagian harta milik bersama (ramo rupa
tangan)
4. Melindungi hak dalam menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal
5. Tanda bukti status dalam masyarakat. 

1.      Sistem Perkawinan Adat
Sistem perkawinan menurut hukum adat ada 3 macam :
a.       Sistim Endogami Yaitu suatu sistim perkawinan yang hanya memperbolehkan seseorang melakukan perkawinan dengan seorang dari suku keluarganya sendiri.
b.      Sistim Eksogami Yaitu suatu sistim perkawinan yang mengharuskan seseorang melakukan perkawina dengan seorang dari luar suku keluarganya.
c.       Sistim Eleutherpgami Yatu sistim perkawinan yang tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnya dalam sistim endogami ataupun exogami.
Laragan yang terdapat dalam sistim ini adalah larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan, yaitu larangan karena :
a.       Nasab ( = turunan dekat ), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus keatas dan kebawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
b.      Musyaharah (=per iparan) seperti kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua anak tiri.

2.      Asas - asas Perkawinan Adat
Asas-asas perkawinan menurut hukum adat sebagai berikut :
a.       perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal.
b.      Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota kerabat.
c.       Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan anggota keluarga dan anggota kerabat.Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat.
d.      Perkawinan dapat dilaksanakan oleh seseorang pria dengan beberapa wanita, sebagai istri kedudukannya masing masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
e.       Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak anak. Begitu pula walauoun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan ijin orang tua/ keluarga dan kerabat.
f.       Perceraian ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh. Perceraian antara suami istri dapat berakibat pecahnya kekerabatan antara kedua belah pihak.
g.      Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudkan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah tangga.

Menurut cara terjadinya atau persiapan perkawinan bentuk- bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
1.      Perkawinan Pinang Yaitu bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan perkawinan dilaksanakan dengan cara meminang atau melamar. Pinangan pada umumnya dari pihak pria kepada wanita untuk menjalin perkawinan.
2.      Perkawinan Lari Bersama Yaitu perkawinan dimana calon suami dan istri berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai keharusan sebagai akibat perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk melangsungkan perkawinan.
3.      Kawin Bawa Lari Yaitu bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki melarikan seorang wanita secara paksa.

Berdasarkan atas tata susunan kekerabatan perkawinan dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
a.       Bentuk perkawinan pada masyarakat Patrilineal dibedakan menjadi :
1.      Perkawinan Jujur, Suatu bentuk perkawinan yang dilakukan dengan memberikan jujur. Oleh pihak laki- laki kepada pihak perempuan, sebagai lambang diputuskannya kekeluargaan sang istri dengan orang tua, kerabat, dan persekutuannya.
2.      Perkawinan Mengabdi Yaitu perkawinan yang disebabkan karena pihak pria tidak dapat memenuhi syarat- syarat dari pihak wanita. Perkawinan dilaksanakan dengan pembayaran perkawinan dihutang atau ditunda. Dengan perkawinan mengabdi maka pihak pria tidak usah melunasi uang jujur. Pria mengabdi pada kerabat mertuanya sampai utangnya lunas.
3.      Perkawinan Mengganti/ Levirat Yaitu perkawinan antara seorang janda engan saudara laki-laki almarhum suaminya. Bentuk perkawinan ini adalah sebagai akibat adanya anggapan bahwa seorang istri telah dibeli oleh pihak suami dengan telah membayar uang jujur. Perkawinan mengganti di Batak disebut “paraekhon”, di Palembang dan Bengkulu disebut dengan “ganti tikar” dan di Jawa dikenal dengan “medun ranjang”.
4.      Perkawinan Meneruskan/ Sorotan Yaitu bentuk perkawinan seorang balu (duda) dengan saudara perempuan almarhum istrinya. Perkawinan ini tanpa pembayaran yang jujur yang baru, karena istri kedua dianggap meneruskan fungsi dari istri pertama. Tujuan perkawinan ini supaya terjalinnya keutuhan keluarga (hubungan kekeluargaan) agar kehidupan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang lalu tetap terpelihara juga untuk menjaga keutuhan harga kekayaan (harta perkawinan). Di Jawa disebut dengan perkawinan “Ngarang wulu
5.      Perkawinan Bertukar Bentuk perkawinan dimana memperbolehkan sistem perkawinan timbal balik (symetris connubium). Sehingga pembayaran jujur yang terhutang secara timbal balik seakan-akan dikompensikan, pembayaran jujuar bertimbal balik diperhitungkan satu dengan yang lain, sehingga keduanya menjadi hapus. Dalam masyarakat Patrilineal dikenal perkawinan yang dilakukan “tanpa pembayaran perkawinan (uang jujur)”
6.      Perkawinan Ambil Anak Yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa pembayaran jujur, yaitu dengan menganggkat si suami sebagai anak laki-laki mereka, sehingga si istri tetap menjadi anggota clan semula. Si suami telah menjadi anak laki-laki dari ayah si istri, sehingga anak-anak yang lahir kelak akan menarik garis keturunan ayahnya. Alasan dilakukannya perkawinan Ambil Anak karena dalam masyarakat Patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga hubungan patrilinealnya akan punah.

Menurut kepercayaan orang Maanyan, merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Menurut adat istiadat suku dayak Maanyan yang sudah turun temurun, proses pernikahan haruslah melalui prosesi yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat, dimana ada beberapa poin yang harus dipenuhi baik oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dan kedua belah pihak kepada para tetua adat. 

Jenis perkawinan adat Maanyan :

1.      Adu Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu, akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah pihak.

2.      Adu Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan. Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.

3.      Adu Pangu’I, perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.

4.      Adu Gapit Matei Mano, ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai. Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut Wawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.

5.      Adu Gapit Matei Iwek, pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”, tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi atau iwek.

6.      Adu Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai.

Ketentuan hukum adat itu adalah :
1.      Hukum Kabanaran 12 rial
2.      Hukum Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
3.      Hukum adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita, bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
4.      Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.

Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2 hari, 2 malam. Pada acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e. Hal ini sebenarnya mencari kedua mempelai dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah disediakan. Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”. Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3 pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin yang hadir.

Catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.Wawaling dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari. Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa tombak. Batang-batang lemang ditaruh didalam kantongan dibelakang pemegang tombak.

Beberapa prosesi Pemenuhan Hukum adat :
1.      Natas Ban’nyang
Maksudnya adalah ketika calon mempelai pria dan sanak saudaranya akan datang ketempat mempelai wanita, maka ia harus melalui proses Natas Ban'nyang atau memutuskan penghalang gerbang yang dipasang oleh keluarga calon mempelai wanita. Ritual ini menggunakan bahasa yang lebih klasik lagi yang disebut dengan bahasa pangun'raun.

Dalam proses ini, selain dilakukan pembicaraan adat singkat, akan disuguhkan juga minuman tuak asli buatan para sesepuh suku. Ketika proses ini bisa dilalui, calon pengantin pria dan keluarganya diperbolehkan masuk halaman rumah calon mempelai  wanita. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan peribadatan menurut agama yang dianut oleh para mempelai.

2.      Pemenuhan Hukum Adat
Disini, keluarga calon mempelai wanita akan meminta hak - hak yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria karena telah berani datang untuk mengambil anak dari si calon mempelai wanita. Kadang pembicaraan yang timbul menjurus kepada kelucuan, jadi tidak heran jika bisa membuat orang yang menyaksikannya tertawa karena prosesnya.

Pemenuhan Hukum Adat bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal sebelum dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan agama dan Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah anda bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah sebagai pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.

3.      Iwurung Juwe
Prosesi adat  yang disebut dengan Iwurung juga dilaksanakan setelah selesainya acara keagamaan dan pemenuhan hukum adat. Maksud dari proses ini adalah para penari dan penghulu adat akan mencari calon mempelai wanita (Wurung Juwe) yang dikehendaki oleh calon mempelai pria. Ketika proses ini berakhir dan kedua pasangan telah berdampingan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian pemenuhan hukum adat tersebut.



Ketika anda (calon pengantin pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh pasukan dayak dan dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk meminta bantuan menemukan wurung juwe  (calon pengantin wanita) yang ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat, maka merekapun mulai mencari wurung juwe tersebut.

Hal yang unik dan menarik adalah anda akan didatangkan dua orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut dan mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang yang anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak" atau "ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.

Wurung Juwe bayangan
Wurung Juwe bayangan lainnya

Hal yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah satu calon pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya akan terlihat terang dan menyejukan hati saya".  Kadang mendengar guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa.

Disamping itu Pasukan Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa. Misalnya begini, ketika wurung juwe yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami yang kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah.

Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).

Suguhan tarian dayak di hadapan calon pengantin




Setelah acara mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.

Nah, jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup anda.

4.      Turus Tajak
Selesai proses di atas selesai, kemudian dilanjutkan dengan prosesi adat Turus Tajak di mana para orang tua diberikan kesempatan untuk memberikan wejangan atau petuah kepada kedua calon mempelai tersebut. Setelah proses ini selesai, maka ditutup dengan doa menurut kepercayaan dan keyakinan dari kedua mempelai.

Macam-macam Tata Cara Perkawinan Adat :
1.      Singkup Purung Hang Dapur  
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa :
- Keagungan Mantir
- Kabanaran
- Pamania Pamakaian
- Tutup Huban (kalau ada)
- Kalakar, Taliwakas
- Turus Tajak
- Pilah Saki tetap dilaksanakan.

2.      Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100 hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.

3.      Adu Jari (adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”

4.      Adu Hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak. Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9 orang pemuda – pemudi.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar